Haiii guysss...i'm back..
kali ini aku mau membahas tentang apa saja yang aku dapatkan dari ngopi cantik yang ke 6 bersama dengan Beautiesquad .
Jadi tanggal 9 Juni kemarin, Beautiesquad kembali mengadakan ngopi cantik yang ke 6. Tema yang diambil untuk ngopi cantik kali ini ialah understanding copyrights for blogger dengan pembicara kak Laudita Cahyanti, SH. Buat yang belum tau siapa itu kak Laudita, kak Laudita ialah seorang blogger dan juga seorang lawyer. Jangan upa ya mampir ke blog nya Kak Laudita di http://www.laucchi.com/
Jujur saja aku cukup tertarik dengan tema ini, karena aku sering banget nih liat temen temen blogger ataupun vlogger yang mengeluhkan bahwa hasil tulisannya atau fotonya digunakan tanpa seizin mereka oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali aku membaca keluhan keluhan tersebut, aku menjadi bingung sendiri. Bagaimana harus bertindak ataupun bersikap terhadap kejadian kejadian seperti itu
Nah, buat yang penasaran juga tentang copyrights dan segala hal yang berkaitan dengan itu, Let's check it out :
Copyrights atau yang biasa kita kenal dengan Hak Cipta, masih sering dianggap remeh atau bahkan dikesampingkan dalam kehidupan kita. Hal ini karena hak cipta dianggap sebagai benda yang tidak "terlihat" sehingga seringkali dianggap tidak ada. Padahal sebenarnya tidak sesimpel itu guyss...
Oke, pertama yang harus kita bahas adalah pengertian dari hak cipta itu sendiri. Apa itu hak cipta? Berdasarkan dari UU Hak Cipta, hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Nah dari pengertian diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hak cipta itu akan muncul secara OTOMATIS saat kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA.
Didalam UU Hak Cipta sendiri terdapat dua istilah, yaitu PENCIPTA dan PEMEGANG HAK CIPTA. seseorang disebut pencipta apabila :
1. Disebut dalam ciptaan;
2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan ;
3. Disebutkan dalam surat pencatatan penciptaan; dan/atau
4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Sedangkan pemegang hak cipta ialah suatu pihak / orang yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Nah sekarang kita membahas apa saja ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, yaitu :
a. Buku. pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidat, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu;
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
g. Karya seni terapan;
h. Karya arsitektur;
i. Peta;
j. Karya seni batik atau seni motif lain;
k. Karya fotografi;
l. Potret;
m. Karya sinematografi;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil dari transformasi;
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. Permainan video; dan
s. Program komputer.
Untuk kita para blogger, tidak perlu takut atau risau tentang tulisan kita. Karena hak cipta tulisan kita masuk dalam poin a. Sedangkan untuk foto - foto aesthetic masuk dalam poin k. Perlindungan ini juga berlaku terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan terjadinya penggandaan.
Kak Laudita memberi contoh, misalnya saat kita membuat review suatu produk dan kita tuliskan di ms.word. Lalu ada teman kita yang mengcopy lalu mempublish review tersebut di blognya sendiri, maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta dan kita bisa saja menuntut teman kita tersebut.
Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.
Lalu saat kita memiliki hak cipta, apa saja hak hak yang kita miliki dan dapat kita gunakan?
Sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.
Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan ciptaan;
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan ciptaan;
g. Pengumuman ciptaan;
h. Komunikasi ciptaan; dan
i. Penyewa ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan. jadi hal yang terpenting ialah, ijin.
Perlindungan hak cipta memiliki jangka waktu, yaitu jangka waktu Hak Moral pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.
Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman
Selasa, 12 Juni 2018
# Beautiesquad
# Ngopcan
NGOPCAN6 ; Understanding Copyrights for Blogger
by
OlaOle22
on
Juni 12, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Wah nambah wawasan nih la. Perkara copyrights, ada juga yang namanya Creative Commons (CC) license. Aku pakai itu tapi kurang ngerti juga legalnya gimana kalau karya kita dikasih license itu. Selain ngasih rules aja buat orang lain yang mau "pakai" karya kita.
BalasHapus