Rabu, 27 Juni 2018

Review Viva Fin Touch Blush On No 03 & 04

Juni 27, 2018 11 Comments
Haiii guysssss...
Akhirnyaa setelah ribuan purnama, ola balik lagi nih. Kayaknya aku sering banget ya bilang begitu sampe mungkin kalian bosen bacanya Hehehe... Yap, sekarang aku tuh kerja kantoran gitu, jadi nggak bisa sering sering lagi nge blog. Huhuhuhu...Padahal kangen banget nih nge blog terus kayak dulu.

Oh ya mongomong soal kerja di kantor, of course aku tiap hari pake makeup ke kantor. Walaupun itu gak wajib, tapi tetep aja kalo nggak makeupan ke kantor tuh rasanya gimanaaaa gitu. Nah salah satu makeup yang jadi andalanku banget waktu ngantor adalah blushon. Nah, kali ini aku mau ngereview salah satu blushon yang harganya murah di kantong tapi performanya kece yaitu Viva Fin Touch Bluson. Buat yang penasaran, Let's check it out.....
review-viva-fin-touch-blush-on

PACKAGINGnyaaaa...

Untuk packaging dari produk fin touch ini sama dengan packaging dari singel eyeshadownya viva, yang membedakan hanya warna dari kemasannya. Jika kemasan fin touch ini berwara putih, untuk singel eyeshadownya berwarna biru dongker.
review-viva-fin-touch-blush-on
Add caption

Packaging dengan bentu bulat ini terbuat dari plastik dan terkesan sangat ringkih. Tutupnya yang terbuat dari plastik bening terkadang ada yang tidak mau menutup dengan baik. Jadi perlu hati hati saat dibawa bawa pergi. Selain itu ukuran blushon ini tuh sebenernya cukup kecil, jadi dia hanya ada di tengah pan nya itu. selebihnya itu adalah kemasannya yang menurutku cukup boros tempat. Saranku sih kalo kalian punya banyak eyeshadow atau blushon single macam begini, dilepas saja dari tempatnya. Lalu dijadikan satu di sebuah palet seperti gambar dibawah ini.
review-viva-fin-touch-blush-on
cr. juliasallure.com

Untuk bagian belakang kemasang, tercantum nomor shade, ingredients, no BPOM, berat produk, tanggal kadaluarsa, serta label halal.
review-viva-fin-touch-blush-on

INGREDIENTnyaaaa....

Buat ingredient produk ini, aku nggak bisa menyebutkan secara detail karena tulisannya tertutup oleh kode produksi dan tanggal kadaluarsa. Tapi yang pasti disana tercantum bahan seperti Talc, Kaolin, Mineral Oil, Zinc Stearate, Calcium Carbonate, Perfume, serta Methylparaben dan BHT.
review-viva-fin-touch-blush-on

PRODUKnyaaa....

Seriously, I really love this product....... as eyeshadow. Iya, kalian nggak salah baca kok. Daripada digunakan sebagai blushon, aku lebih sering menggunakannya sebagai eyeshadow. Produk ini pas di swatch di tangan cukup padat dan bertekstur powdery. Blushon nya juga termasuk blushon matte dan untuk pigmented tidaknya, menurutku dia sangat pigmeted. Kalo diliat dari produknya itu, bener bener cocok banget buat eyeshadow, terlebih buat warna transisi. Agak heran sih sama viva, kenapa nggak bikin eyeshadow yang kayak gini aja. Atau kalaupun dia shimmering, kualitasnya sebagus ini.

Buat yang mau pake ini, aku saranin hati hati banget. Selain karena sekali swatch dia cukup pigmented, setelah beberapa lama digunakan warnanya bisa lebih keluar lagi. Selain itu, viva fin touch ini punya bau yang khas jadul gitu. Menurutku sih ya enak enak aja karena aku suka, tapi mungkin untuk beberapa orang itu cukup menganggu. Tapi tenang aja, wanginya nggak bertahan lama kok setelah di apply.

Ketahanannya sendiri cukup bikin aku shock. Karena dia bisa bertahan sampai 6 jam, apalagi jika sebelumnya dibawahnya menggunakan base blushon seperti blushon cream atau lipstick.

Untuk warnanya sendirI walaupun penomoronnya adalah nomr 03,04,05, kenyataannya jika diihat di webnya mereka hanya memiliki 3 warna saja. Penjelasan warnanya seperti di bawah ini :
review-viva-fin-touch-blush-on


03-Red Pink : Warnanya nge pink agak terang gitu, tapi sama sekali nggak keliatan norak. Kalo dipake ngasih kesan kayak pipinya pink bersemu semu alami gitu.

04-Red Orange: Walaupun namanya red orange, menurutku justru dia lebih ke orange orange peach gitu. Buat yang nggak begitu suka blushon warna pink, warna blushon ini bisa jadi gantinya. banyak temenku yang lebih suka pakai warna ini daripada warna pink.

HARGA nyaaa....
Untuk harganya, produk viva fin touch ini bener bener terjangkau, bahkan nggak sampai 10 Ribu. Harganya sendiri sepeerti yang tertera di webnya viva sekitar Rp 6.600,-

BELI nyaaaa....

Kalian bisa nemuin produk ini di semua toko kosmetik, konter konter viva, supermarket atau kalian bisa langsung beli ke web nya.

RATING nyaaa....
9,5/10

KESIMPULANnyaaaa....

Walaupun dia merupakan produk blushon, viva fin touch ini cukup pigmented, matte dan bertekstur powedery sehingga dia juga cocock dijadikan eyeshadow. Harganya murah dan sangat mudah untuk mencarinya.

Selasa, 12 Juni 2018

NGOPCAN6 ; Understanding Copyrights for Blogger

Juni 12, 2018 1 Comments
Haiii guysss...i'm back..
kali ini aku mau membahas tentang apa saja yang aku dapatkan dari ngopi cantik yang ke 6 bersama dengan Beautiesquad . 

Jadi tanggal 9 Juni kemarin, Beautiesquad kembali mengadakan ngopi cantik yang ke 6. Tema yang diambil untuk ngopi cantik kali ini ialah understanding copyrights for blogger dengan pembicara kak Laudita Cahyanti, SH. Buat yang belum tau siapa itu kak Laudita, kak Laudita ialah seorang blogger dan juga seorang lawyer. Jangan upa ya mampir ke blog nya Kak Laudita di http://www.laucchi.com/

Jujur saja aku cukup tertarik dengan tema ini, karena aku sering banget nih liat temen temen blogger ataupun vlogger yang mengeluhkan bahwa hasil tulisannya atau fotonya digunakan tanpa seizin mereka oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap kali aku membaca keluhan keluhan tersebut, aku menjadi bingung sendiri. Bagaimana harus bertindak ataupun bersikap terhadap kejadian kejadian seperti itu

Nah, buat yang penasaran juga tentang copyrights dan segala hal yang berkaitan dengan itu, Let's check it out :

Copyrights atau yang biasa kita kenal dengan Hak Cipta, masih sering dianggap remeh atau bahkan dikesampingkan dalam kehidupan kita. Hal ini karena hak cipta dianggap sebagai benda yang tidak "terlihat" sehingga seringkali dianggap tidak ada. Padahal sebenarnya tidak sesimpel itu guyss...

Oke, pertama yang harus kita bahas adalah pengertian dari hak cipta itu sendiri. Apa itu hak cipta? Berdasarkan dari UU Hak Cipta, hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk  nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Nah dari pengertian diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hak cipta itu akan muncul secara OTOMATIS saat kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA.

Didalam UU Hak Cipta sendiri terdapat dua istilah, yaitu PENCIPTA dan PEMEGANG HAK CIPTA. seseorang disebut pencipta apabila :

1. Disebut dalam ciptaan;
2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan ;
3. Disebutkan dalam surat pencatatan penciptaan; dan/atau
4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Sedangkan pemegang hak cipta ialah suatu pihak / orang yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Nah sekarang kita membahas apa saja ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, yaitu :

a. Buku. pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidat, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu;
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
g. Karya seni terapan;
h. Karya arsitektur;
i. Peta;
j. Karya seni batik atau seni motif lain;
k. Karya fotografi;
l. Potret;
m. Karya sinematografi;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil dari transformasi;
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. Permainan video; dan
s. Program komputer.

Untuk kita para blogger, tidak perlu takut atau risau tentang tulisan kita. Karena hak cipta tulisan kita masuk dalam poin a. Sedangkan untuk foto - foto aesthetic masuk dalam poin k. Perlindungan ini juga berlaku terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan terjadinya penggandaan.

Kak Laudita memberi contoh, misalnya saat kita membuat review suatu produk dan kita tuliskan di ms.word. Lalu ada teman kita yang mengcopy lalu mempublish review tersebut di blognya sendiri, maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta dan kita bisa saja menuntut teman kita tersebut.

Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.

Lalu saat kita memiliki hak cipta, apa saja hak hak yang kita miliki dan dapat kita gunakan?

Sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.

Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:

a. penerbitan ciptaan;
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan ciptaan;
g. Pengumuman ciptaan;
h. Komunikasi ciptaan; dan
i. Penyewa ciptaan.

Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan. jadi hal yang terpenting ialah, ijin.

Perlindungan hak cipta memiliki jangka waktu, yaitu jangka waktu Hak Moral pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.

Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman

Senin, 04 Juni 2018

Review Viva Queen Eyeshadow seri B & C

Juni 04, 2018 10 Comments
Haiii guyssss...
Balik lagi nih dengan post terbaru... Kali ini, aku mau ngereview tentang eyeshadow dari merk lokal yang bisa dibilang merk ini tuh legendaris banget yaitu Viva queen eyeshadow seri B & C

Siapa sih yang nggak tau merk lokal satu ini, gimana nggak yah. Viva sendiri sudah berdiri sejak 56tahun lalu, jadi bolehlah kita sebut sebagai merk legenda. hihihi...

Oke deh, nggak usah banyak cingcong. Yuuukk...mari kita mulai reviewnya..

PACKAGING &APLIKATOR nyaaa...

Viva queen eyeshadow ini datang tanpa box. Untuk packagingnya berwarna putih gading yang menurutku membuatnya kelihatan lebih elegan daripada eyeshadow viva yang biasa. Packaging nya sendiri memberi kesan kalo packagingnya kuat. Sayangnya ternyata nggak sekuat yang aku bayangin. Waktu itu aku nggak sengaja ngejatuhin, dan si warna kuning jadi lepas huhuhu....jadi emang tetep harus hati hati ya bawanya.

Bagian depan nya terdapat bagian kaca transparan yang mana kita bisa lihat warna eyeshadownya. Jadi kalo punya eyeshadow ini lebih dari satu, nggaka akn tertukar hihihi...nah dibagian yang nggak transparan itu, di belakangnya terdapat cermin yang ukurannya imut imut. Cerminnya berguna nggak? sebenernya tergantung sih ya. Fyi, kaca ini cuman bisa memperlihatkan bagian mata kalian saja.

Nah di bagian belakangnya, tertulis detail informasi dari produk ini. Mulai dari nama palet eyeshadow ini, ingredients, nama perusahaan produksi, no BPOM, netto, tanggal kadaluarsa serta logo halal dari MUI.

Untuk aplikatornya sendiri seperti aplikator eyeshadow lokal kebanyakan, yaitu dua sisi aplikator spons dengan ukuran kecil yang menyesuaikan dengan ukuran palet tersebut.

INGREDIENTS nyaaa...


Talc, CI 77019, CI 77891, CI 77491, Synthetic Fluorphlogopite, Zinc Stearate, CI 77288, Mineral Oil, CI 77A92, Diilmethicone, Petrolatum, Lanolin Anhydrous, CI 77499, CI 12490, Methylparaben, CI 77266, Propylparaben, CI 75470, Tin Oxide, BHT.

PRODUK nya.....

Untuk produk eyeshadow viva queen ini sendiri memiliki tekstur yang powdery. Untuk pigmentasi nya sendiri jika kita mengambil produk dengan menggunakan jari, warna yang keluar sangat pigmented. Tapi jika kita mengabilnya dengan menggunakan brush lain, produk tersebut agak susah untuk keluar. Bukannya tidak keluar sama sekali ya, hanya saja warnanya yang keluar terkesan sheer. Dan jika brush dibasahi dengan air atau setting spray, warnanya lebih keluar lagi. Tapi dari semua pengaplikasian, aku paling merekomendasikan menggunakan jari tangan saja.

Eyeshadow ini menurutku memiliki fallout yang sedikit atau bahkan hampir tidak ada. Hal ini cukup berbeda dengan eyeshadow duo viva yang biasa, yang mana memiliki fallout yang snagat parah.

Untuk pilihan warna di palet nya sendiri, jika kita lihat di web resmi nya viva mereka memiliki seri sampai dengan F. Tapi disini aku cuman punya 2 seri, yaitu B & C. Semua warna di palet viva queen eyeshadow ini memiliki shimmer, jadi merka tidak punya eyeshadow matte. Walau begitu shimmer mereka kecil kecil dan nggak terlalu keliatan heboh banget kok.

Nah ini dia detail warna warnanya dari kiri ke kanan yaaa

SERI B
Golden ke kuningan - Hijau - Maroon (warna berry)
SERI C
Putih dengan Hint Pink - Ungu - Biru Tua

LOOK nya....
Ini dia beberapa look yang aku bikin menggunakan dua palet eyeshadow ini :
Untuk eyemakeup di makeup look kali ini, aku pakai eyeshadow dari viva queen @viva.cosmetics (gbr palete swipe paling ujung). surprisingly dia cukup bagus. waktu di swatch tangan beneran pigmented, sayangnya waktu coba si blend pake brush atau ngambil pake brush warnanya nggak sepigmented waktu ngambil pake tangan.eh tapi kalo buat yang suka look nya nggak terlalu medok, mungkin bakal suka sama eyeshadow ini. and biarpun harus sabar ngambil produknya, i really love the result. apalagi warna hijau nya yang cakep bener. seriously, i really love this look especially eyelook nya 👌👌👌 Product used: face : @eminacosmetics bb cream bliss shade "natural" concealer&corecting : @lagirlindonesia HD pro concealer "classic ivory" latulipe cover foundation "rachel 2" blush : @inezcosmetics blushon "gold dipped brick" contour : @pixycosmetics highlight and shading highlight : @wardahbeauty eyeshadow classic Eyes transisi : @viva.cosmetics fin touch blush "orange" eyelid : @viva.cosmetics viva queen eyeshadow B eyeliner : my darling eyeliner black Brow : @viva.cosmetics pensil alis brown + @eminacosmetics top brow secret lips : @viva.cosmetics perfect matte lip color "peach nectar" + @justmiss_id ultimate lipcream "wild wine" @indobeautysquad @beautiesquad @bunnyneedsmakeup @kbbvbyacb #beautiesquad #kbbvmember #eyemakeup #vivacosmetics #emina #wardah #justmisslipcream #vivamattelipstick #inezblushon #vivaqueeneyeshadow #pixyhighlightandshading #wakeupandmakeup #beautyblogger #bloggersemarang
A post shared by Ola Leilani (@olaole22) on



Untuk kedua eyeshadow ini, aku beli di 2 tempat yang berbeda. Jadi harganya juga beda, dan lumayan sih bedanya. Untuk eyeshadow seri B aku beli di Carrefour seharga Rp. 34.000,00 sedangkan seri C aku beli di toko kosmetik biasa seharga Rp.28.000,00

BELInyaaa...

Konter Viva Cosmetic, Toko Kosmetik dan di supermarket besar

RATINGnyaaa...
8/10

KESIMPULAN

Menurutku viva queen eyeshadow ini lebih baik banget daripada viva eyeshadow yang biasa. Semua eyeshadownya merupakan shimmer tapi tidak terlalu terlihat. Untuk Fall out nya sendiri dia tidak terllau banyak dan pengaplikasian menggunakan brush butuh sedikit usaha.

Follow me @olaole22